16 Januari 2022 16:23:56
Adm
661 Kali Dibaca
BERITA DESA
Ketentuan sbb:
Bantuan Kesehatan berupa rawat inap (Opname), hanya 1 (satu) kali saja dalam satu tahun Anggaran. Rawat jalan tidak ada batasan.
Peserta BPJS Kesehatan (PBI) yang sudah tidak aktif, bisa diaktifkan kembali. dan Peserta BPJS Kesehatan Mandiri harus melunasi kewajiban berbayar terlebih dahulu.
Warga yang berhak mendapatkan bantuan layanan kesehatan, hanya Warga yang ber-KTP Kabupaten Pekalongan.
Keringanan biaya Persalinan bisa dilakukan dengan SKTM