Dasar Surat Kecamatan Kesesi Nomor 470/594 tertanggal 01-10-2020 perihal Perekaman KTP-El bagi Pemilih Pemula.
Maka dari itu kami informasikan kepada warga masyarakat yang sudah berumur 17 tahun lebih dan belum perekaman KTP-EL, bisa langsung ke Kantor Pelayanan Capil di Kecamatan Kesesi. tanpa melalui aplikasi SIMPEL, cukup membawa Fotokopi Kartu Keluarga. Layanan perekaman bisa dilakukan.