Berdasar kepada pasal 5 dan 6 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa , maka Kepala Desa harus melaporkan Kinerja Selama Menjabat Kepala Desa, dokumen tersebut bisa diakses pada link ini AMJ_2013-2019.